KLASTERISASI PERGURUAN TINGGI
Apa Kabar Teman Semercu
Untuk Teman Teman Peneliti.
Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor
0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Bersamaan dengan hal tersebut, LPPM UNIVERSITAS MERCU BUANA bersyukur dan bangga atas hasil capaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berada di posisi KLASTER UTAMA.
Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan
data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi. Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community
service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Semoga pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke depannya lebih baik dan semakin meningkatkan kinerja seluruh civitas akademika khususnya dosen.
0 Comments